Postingan

BEDANYA BUKU NIKAH WARNA HIJAU DAN MERAH APA SIHH ???? ADAKAH SPESIFIKASI KHUSUSNYA ?

Gambar
       Pernikahan merupakan salah satu tujuan hidup semua orang, Baik itu laki - laki maupun perempuan. Semua orang pasti mendambakan pernikahan yang begitu indah, momen indah satu kali dalam seumur hidup yang akan dilewati bersama antara pasangan suami dan istri. Dalam pernikahan pastinya dibuktikan dengan buku nikah. Buku nikah terdapat warna hijau dan merah, adakah perbedaan dari bedanya warna buku nikah ?      Buku Nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa pernikahan calon pengantin dikatakan legal baik secara negara maupun agama. Buku nikah tidak boleh hilang, bahkan rusak. karena apa ? karena buku nikah merupakan dokumen penting yang tidak boleh hilang bahkan rusak.      Lalu apa perbedaan antara Buku nikah warna Hijau dan Warna Merah ? sebenarnya tidak ada perbedaan yang menonjol, perbedaannnya hanyalah terletak pada warna nya saja, dimana warna hijau merupakan buku nikah untuk isteri dan untuk warna merah diperuntukan untuk suami. dan dari segi isiny tidak ada pe

APA SAJA SIH PERSYARATAN NIKAH ???

Gambar
      Pernikahan dapat dikatakan sebagai kebutuhan manusia, dimana manusia sebagai makhluk sosial sangat membutuhkan manusia yang lain. Pernikahan sebagai salah satu tujuan manusia, menjadi hal yang dinanti - natikan oleh semua orang. Lantas Apa saja Persyaratan Nikah baik di KUA Maupun di luar KUA ? berikut penjelasannya....      Persyaratan Nikah Yang wajib disiapkan oleh calon pengantin baik Laki - laki maupun perempuan diantaranya sebagai berikut : Surat Pengantar dari RT dan RW tempat tinggal Catin. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan. Fotocopy KTP Calon Pengantin Laki - Laki dan Perempuan. Fotocopy Kanrtu Keluarga (KK ) dari pihak Calon Pengantin laki - laki dan perempuan. Foto Copy Akta kelahiran Catin Pa dan Pi. Foto 2 x 3 ( 3 Lembar ) dengan background Biru Foto 4 x 6 ( 3 Lembar ) dengan backrground biru Surat Kesehatan atau Imunisasi dari puskesmas setempat. Surat Rekomendasi Nikah jika calon pengantin putra dan putri berasal dari Luar Kecamatan tempat KUA dan akad nika

MASA PANDEMI , APAKAH MASIH BISA MENIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA ?

Gambar
     Apakah di masa pandemi masih tetap dapat melangsungkan pernikahan ? Tentu saja masih, Kantor Urusan Agama masih memfasilitasi layanan pernikahan di masa pandemi. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Lantas bagaimana prosedur yang dilakukan saat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) ?      Bisa dikatakan p ernikahan dimasa Pandemi masih tetap terbilang tinggi, namun untuk mengantisispasi terjadinya kerumunan dengan melihat banyaknya orang yang biasanya mengiringi si calon pengantin,  Kantor Urusan Agama ( KUA ) mempunyai prosedur yang harus diterapkan sesuai prokes oleh rombongan pengantin. Adapun prosedur yang harus diterapkan diantaranya yaitu : Rombongan pengantin terdiri dari 10 orang saja yang dapat masuk kedalam ruang balai pernikahan, diantaranya, calon pengantin , 2 saksi, wali nikah, dan 5 orang anggota keluarga. Calon pengantin, Penghulu, Wali Nikah dan 2 orang saksi diwjaibkan memakai sarung tangan untuk m

NIKAH SECARA GRATIS ?? DAFTAR DAN MENIKAH SAJA DI KUA !!!!!!

Gambar
     Segelintir orang masih belum paham mengenai pelayanan yang ada di dalam KUA. Banyak yang masih mengira bahwa, melaksanakan pernikahan di KUA harus mengeluarkan biaya banyak. Padahal pernyataan itu semua adalah pernyataan yang salah kaprah. Karena pada dasarnya menikah, melakukan legalisir dan sebagainya tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Kantor Urusan Agama ( KUA ) dan instansi sejenisnya dilarang keras melakukan pungutan biaya apapun, atau menerima imbalan dari masyarakat yang datang. Itu dilakukan untuk menghindari adanya tindakan pungutan liar bahkan tindak pidana korupsi dilingkungan KUA.       Terlebih, demi terwujudnya kenyamanan dan kemudahan akses serta pelayanan di lingkungan KUA , seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan, baik itu pernikahan, penyuluhan dan sebagainya tidak ada beban pembiayaan sabagai biaya administrasi ataupun yang lainya. Terkecuali melaksanakan pernikahan diluar jam kerja kantor dan Pegawai. Itu dilakukan demi mewujudkan Zona Integritas di

Kantor Urusan Agama Cilacap Utara Tetap Melayani Masyarakat di Tengah Pandemi

Gambar
          Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan institusi pemerintah yang berada dibawah naungan Kantor Kementerian Agama. KUA ini merupakan institusi pemerintah yang berada dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang mana berkedudukan di Kecamatan, yang mempunyai tugas dan wewenang dalam urusan Agama Islam. Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dalam situasi pandemi seperti ini, Alhamdulillah KUA Cilacap Utara masih melayani masyarakat khususnya Masyarakat Cilacap Utara dalam hal Urusan pernikahan dan sebagainya.          Dalam pandemi seperti saat ini pelayanan masih tetap kami berikan. Meskipun  demikian, pelayanan kami batasi dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sistem kerja pegawai KUA dengan menerapkan 2 sistem kerja yakni WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office). Dengan tetap mengedepankan kepuasan masyarakat, KUA Cilacap Utara selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.  Doc : KUA Cilacap Utara