NIKAH SECARA GRATIS ?? DAFTAR DAN MENIKAH SAJA DI KUA !!!!!!
Segelintir orang masih belum paham mengenai pelayanan yang ada di dalam KUA. Banyak yang masih mengira bahwa, melaksanakan pernikahan di KUA harus mengeluarkan biaya banyak. Padahal pernyataan itu semua adalah pernyataan yang salah kaprah. Karena pada dasarnya menikah, melakukan legalisir dan sebagainya tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Kantor Urusan Agama ( KUA ) dan instansi sejenisnya dilarang keras melakukan pungutan biaya apapun, atau menerima imbalan dari masyarakat yang datang. Itu dilakukan untuk menghindari adanya tindakan pungutan liar bahkan tindak pidana korupsi dilingkungan KUA.
Terlebih, demi terwujudnya kenyamanan dan kemudahan akses serta pelayanan di lingkungan KUA , seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan, baik itu pernikahan, penyuluhan dan sebagainya tidak ada beban pembiayaan sabagai biaya administrasi ataupun yang lainya. Terkecuali melaksanakan pernikahan diluar jam kerja kantor dan Pegawai. Itu dilakukan demi mewujudkan Zona Integritas di lingkungan Kantor Urusan Agama ( KUA ).
Dan sekarang, jangan khawatir tidak bisa menikah tanpa biaya ......Datang langsung ke KUA bawa berkas - berkas yang harus dipersiapkan ..... Nikah bisa dilakukan secara Gratis di KUA .😊👍
Doc : KUA Cilacap Utara
Komentar
Posting Komentar