MASA PANDEMI , APAKAH MASIH BISA MENIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA ?


    Apakah di masa pandemi masih tetap dapat melangsungkan pernikahan ? Tentu saja masih, Kantor Urusan Agama masih memfasilitasi layanan pernikahan di masa pandemi. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Lantas bagaimana prosedur yang dilakukan saat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) ? 
    Bisa dikatakan pernikahan dimasa Pandemi masih tetap terbilang tinggi, namun untuk mengantisispasi terjadinya kerumunan dengan melihat banyaknya orang yang biasanya mengiringi si calon pengantin,  Kantor Urusan Agama ( KUA ) mempunyai prosedur yang harus diterapkan sesuai prokes oleh rombongan pengantin. Adapun prosedur yang harus diterapkan diantaranya yaitu :
  1. Rombongan pengantin terdiri dari 10 orang saja yang dapat masuk kedalam ruang balai pernikahan, diantaranya, calon pengantin , 2 saksi, wali nikah, dan 5 orang anggota keluarga.
  2. Calon pengantin, Penghulu, Wali Nikah dan 2 orang saksi diwjaibkan memakai sarung tangan untuk mengantisispasi penyebaran Covid 19.
  3. Baik itu Calon pengantin, Penghulu, Wali Nikah, 2 orang saksi dan anggotan keluarga hadir diwjaibkan memakai masker dan menjaga jarak untuk menghidnari kerumunan sebagai langkah mengantisispasi penyebaran Covid 19.
    Pelayanan tetap dilakukan oleh Kantor Urusan Agama, baik itu pendaftaran nikah, Serangkaian Ijab Qobul ( Akad Nikah ) baik dikantor maupun di Luar Kantor , serta pelayanan lainnya.

Doc : Pelaksanaan Nikah di KUA Cilacap Utara Dimasa Pandemi Covid 19

 

Komentar