APA SAJA SIH PERSYARATAN NIKAH ???
Pernikahan dapat dikatakan sebagai kebutuhan manusia, dimana manusia sebagai makhluk sosial sangat membutuhkan manusia yang lain. Pernikahan sebagai salah satu tujuan manusia, menjadi hal yang dinanti - natikan oleh semua orang. Lantas Apa saja Persyaratan Nikah baik di KUA Maupun di luar KUA ? berikut penjelasannya....
Persyaratan Nikah Yang wajib disiapkan oleh calon pengantin baik Laki - laki maupun perempuan diantaranya sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT dan RW tempat tinggal Catin.
- Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan.
- Fotocopy KTP Calon Pengantin Laki - Laki dan Perempuan.
- Fotocopy Kanrtu Keluarga (KK ) dari pihak Calon Pengantin laki - laki dan perempuan.
- Foto Copy Akta kelahiran Catin Pa dan Pi.
- Foto 2 x 3 ( 3 Lembar ) dengan background Biru
- Foto 4 x 6 ( 3 Lembar ) dengan backrground biru
- Surat Kesehatan atau Imunisasi dari puskesmas setempat.
- Surat Rekomendasi Nikah jika calon pengantin putra dan putri berasal dari Luar Kecamatan tempat KUA dan akad nikah itu dilakukan.
- Izin Dispensasi dari kecamatan jika kurang dari 10 hari.
- Apabila : Duda / Janda : Harus menyertakan Surat Akta Cerai Asli dan Lampiran serta harus mengupdate status KTP terbaru. TNI / POLRI : Harus ada surat izin dari Komandan atau Instansi. WNA : Harus ada surat izin dari Kedutaan Besar .
Nah itu tadi persyaratan nikah , lalu apalagi yang harus dibingungkan bagi calon pengantin ? Sudah Siap Nikah langsung saja mendaftar ke KUA setempat.......
Komentar
Posting Komentar